Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait larangan berkumpul di tengah wabah virus korona (covid-19). Tak main-main, para pelanggar bakal dijatuhi sanksi pidana. Pelanggar akan dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Pasal 212 mengatur ancaman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Nekat Berkumpul saat Wabah Covid-19, Ini Sanksi yang Mengintai