Mengurus jenazah dari pasien COVID-19 tidak sama seperti dengan mengurus jenazah pada umumnya lantaran mengurus jenazah korban virus Corona memiliki protokol tersendiri.
Link Terkait:
https://www.suara.com/news/2020/03/24/110616/tak-bisa-dimandikan-jenazah-pasien-corona-covid-19-bisa-ditayamumkan
https://www.suara.com/news/2020/03/23/153723/cerita-pilu-pemakaman-pasien-corona-hanya-dihadiri-tiga-anak-tanpa-pelayat
Menurut Kementerian Agama, pengurusan jenazah dengan penyakit menular biasanya diakhiri dengan penguburan atau kremasi, tergantung kondisi.
Apabila jenazah dikubur, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Selengkapnya, tonton videonya di atas.
#PemakamanJenazah #Covid19 #JenazahVirusCorona
Video Editor: Heriyanto
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom