JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara operasional tempat hiburan ibu kota guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
Pelaku usaha hiburan pun mengusulan sejumlah insentif untuk membantu meringankan beban keuangan, semenjak corona merebak.
Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (ASPIJA) menghargai keputusan Pemprov DKI menutup sementara 13 jenis kegiatan usaha hiburan termasuk klab malam dan bar.
Kebijakan ini berlaku mulai Senin, 23 Maret 2020 hingga 5 April mendatang. Pemprov DKI memasang sanksi tegas dalam keputusan ini dengan ancaman usahanya akan ditutup secara permanen bagi pelanggar.
Hana Suryani, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta menyarankan pemerintah agar dapat memberikan sejumlah insentif seperti keringanan biaya sewa bagi pemilik gedung serta keringanan bunga kredit usaha dan pajak.
Selain itu, Hana Suryani juga berharap ada keringanan pajak dan bantuan untuk membayar gaji karyawan yang tidak bekerja selama kebijakan penutupan tempat hiburan berlangsung.
Pasalnya, para pengusaha mengaku kesulitan untuk membayar karyawan yang diliburkan jika tidak ada pemasukan apapun.
Dengan demikian, industri tempat hiburan diharapkan terus bisa bertahan dan membayar karyawan.