BEKASI, KOMPAS.TV - Forum komunikasi pimpinan daerah, bersama MUI, Forum Komunikasi Umat Beragama, FKUB, dan dewan masjid kota Bekasi, Jawa Barat, menggelar rapat terkait pelaksanaan Shalat Jumat.
Hasil rapat disepakati, Shalat Jumat ditiadakan selama dua pekan, dan diganti dengan Shalat Dzuhur di rumah masing-masing.
Kesepakatan meniadakan shalat jumat selama dua pekan dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19.
Agar kesepakatan ini efektif dijalankan, diharapkan dewan kemakmuran masjid, DKM se-kota Bekasi bisa menyampaikan kepada jemaahnya.
Imbauan juga diberikan untuk umat non-muslim agar beribadah di tempat tinggalnya masing-masing.
Selain itu, Menangkal penyebaran COVID-19 semakin meluas, pemerintah mengimbau untuk menunda semua peribadatan di rumah ibadah.
Termasuk, tidak menggelar ibadah Shalat Jumat berjemaah.
Imbauan menghindari keramaian dan kontak fisik dalam ibadah, juga dikeluarkan Persatuan Gereja Indonesia, serta parisada Hindu Dharma DKI Jakarta.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta, memutuskan menunda semua peribadatan yang dilakukan bersama-sama di rumah ibadah, selama dua pekan.
Putusan penundaan diambil setelah Pemprov DKI menggelar rapat bersama forum kerukunan umat beragama, pemuka agama, Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.