MUI telah mengeluarkan fatwa agar meniadakan salat jumat dan salat berjamaah di daerah rawan penyebaran Covid-19. Di Provinsi Aceh, ibadah salat jumat tetap berlangsung seperti biasanya. Hal ini mengingat belum ditemukannya kasus covid-19 di Aceh.
Salat Jumat di Aceh Tetap Berlangsung Seperti Biasa