Bank Indonesia memutuskan untuk memangkas suku bunga acuan (7 Day Reverse Repo Rate) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4,5 persen. Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketahanan ekonomi di dalam negeri dari dampak ekonomi penularan covid-19.
BI Pangkas Bunga Acuan Jadi 4,5 Persen