Fatwa MUI Penerapan Ibadah Puasa dan Tarawih di Tengah Wabah Corona

2020-03-19 8,209

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, dalam konferensi pers di BNPB, Jakarta Timur, Kamis (19/3/2020) menjelaskan bagaimana penerapan ibadah puasa dan tarawih di tengah wabah corona.

Asrorun Niam mengatakan semua pihak memiliki tanggung jawab untuk mencegah penyebaran virus corona, tak bisa digantungkan kepada pemerintah atau kepada sebuah komunitas.

Ia pun mengatakan kewajiban puasa tetap dilakukan secara normal namun dengan memberikan perhatian khusus penyebaran virus Corona harus dicegah dan diminimalisir.

Jika berada di zona merah maka umat muslim bisa melaksanakan aktivitas ibadah dengan dibatasi, yaitu membatasi diri dari kerumunan secara fisik.

Untuk yang berada di zona hijau aktivitas ibadah bisa dilakukan seperti biasa dengan mengurangi konsentrasi massa dan mengoptimalkan untuk menjaga kebersihan dan tentunya mengurangi atau meminimalisir kontak fisik.

Majelis Ulama Indonesia juga mengeluarkan 9 poin terkait dengan penyelenggaraan ibadah terkait dengan pencegahan virus Corona. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers di BNPB pada Kamis, 19 Maret 2020.

Adapun 9 poin fatwa MUI itu di antaranya adalah penting melakukan ikhtiar untuk menjaga kesehatan dan menjauhi dari sikap penularan virus Corona.

Lalu, ketika ada warga yang terinfeksi positif corona maka tanggung jawabnya adalah mengobati ke rumah sakit kemudian mengisolasi diri dan tidak bergabung ke event keagamaan di publik. Seperti misalnya ibadah berjamaah salah jumat bisa ditiadakan dan digantikan dengan menjalankan salat djuhur.

Selain itu Asrorun Niam mengimbau agar menjaga kebugaran dengan membawa sajadah sendiri ketika salat di masjid agar terhindar dari penularan virus Corona.

Asrorun Niam juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memborong sembako dan menyebarkan hoaks yang membuat masyarakat panik terkait dengan virus ini.

Free Traffic Exchange