KOMPAS.TV - Mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa divonis 4 tahun penjara dalam sidang Kasus Suap Mega Proyek Meikarta.
Iwa didakwa lantaran terbukti terima suap uang sebesar 400 juta rupiah.
Uang ini digunakan untuk mempercepat proses persetujuan substansi atas Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Proyek Meikarta.
Vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Iwa terbukti secara tidak langsung menerima uang 400 juta rupiah.
Uang diterima secara tidak langsung dari Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupeten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Henry Lincoln, lewat perantara anggota DPRD Jabar, Waras Wasisto dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman.