Seorang ABK di Kepri Ditangkap Akibat Sebar Berita Hoaks Penyebaran Covid-19

2020-03-18 34

Jajaran Unit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau mengamankan seorang Anak Buah Kapal (ABK) karena terbukti menyebar berita bohong terkait penyebaran covid-19 di Kepulauan Riau. Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. 


Seorang ABK di Kepri Ditangkap Akibat Sebar Berita Hoaks Penyebaran Covid-19