Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah virus korona. Menyelenggarakan ibadah di rumah masing-masing menjadi salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona. Lalu bagaimana implementasi kebijakan ini?
Penjelasan MUI soal Fatwa untuk Antisipasi Covid-19