Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) membentuk pedoman kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di tengah wabah virus korona (covid-19). Ketentuan ini membuat ASN bisa bekerja dari rumah hingga Selasa, 31 Maret 2020. Namun pejabat dua level tertinggi di masing-masing instansi wajib hadir di kantor demi memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik tetap berjalan.
ASN Kerja dari Rumah, Layanan Publik Terganggu?