Komisi Fatwa MUI secara resmi mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi merebaknya kasus covid-19. Ada 9 keputusan tertuang dalam Fatwa Nomor 14/2020. Salah satunya fatwa tentang MUI minta tidak diselenggarakan ibadah salat Jumat berjemaah di wilayah yang dianggap memiliki penularan wabah virus corona secara tidak terkendali.
Fatwa MUI: Salat Jumat di Area Penularan Covid-19 Agar Digantikan Salat Dhuhur di Rumah