Muhammadiyah Setuju Dengan Fatwa MUI, Salat Jumat Diganti Salat Zuhur

2020-03-17 10,648

YOGYAKARTA, KOMPASTV - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Salah satu isi fatwa adalah mengatur tentang ibadah shalat Jumat dan mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien pengidap virus corona atau Covid-19.

Sejalan dengan fatwa tersebut, pimpinan pusat Muhammadiyah sejak awal menyampaikan lewat maklumat wabah virus corona ini adalah musibah, baik dalam kehidupan bangsa dan dunia.


Dalam kaitan ini tentu muhammadiyah, juga telah menyampaikan maklumat yang sejalan, baik pemerintah maupun dengan MUI dan berbagai pihak.


Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan kegiatan-kegiatan massal dan kegiatan yang banyak melibatkan orang agar tidak diselenggarakan, ditunda.

Bagi Muhammadiyah ibadah bagi muslimin, berpandangan sama dengan MUI.

Bahwa patokannya dalam keadaan darurat, semua orang memandangnya darurat, dan sejalan dengan protokol pemerintah ibadah-ibadah salat di rumah masing-masing, termasuk untuk salat jumat diganti salat zuhur.

Menurut Haedar keadaan ini, wujud dari ikhtiar pada hadis nabi, yang mengatakan kita jangan buat yang mudarat dan menimbulkan mudarat.

Berbagai hal ini sebagai bentuk dari komitmen, untuk mencegah wabah virus corona ini meluas.

Kami apresiasi langkah pemerintah dengan berbagai protokol termasuk meliburkan sekolah bagaiama agar penanganan virus corona 19 sedemikian tersistem masif dan koordinasi yang kuat. Negara kita luas, keluar dari musibah ini. Insya Allah kita sebagai bangsa mampu mencari jalan keluar dari semua ini.kata Haedar Nashir.