Berikut Larangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Terkait Antisipasi Penyebaran Corona

2020-03-15 6,053

KARAWANG, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melarang Kepala Daerah dan Pejabat Tinggi Indonesia, untuk melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, sebagai upaya antisipasi penyebaran virus corona.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan surat edaran pelarangan ke luar negeri untuk kepala daerah dan pejabat negara telah disampaikan.

Pelarangan ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Seperti diketahui, sejumlah negara telah dinyatakan terinfeksi virus corona.


Sementara itu, terkait penanganan corona di tingkat daerah, partai solidaritas Indonesia, PSI, mendesak pemerintah lebih proaktif mengantisipasi penyebaran virus corona, terutama di daerah padat penduduk yang tingkat penyebarannya dinilai lebih tinggi.

PSI meminta penerapan sistem peningatan dini dan pengaturan ruang publik di tingkat daerah yang memilki mobilitas tinggi, yang dinilai rentan penyebaran virus.