KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melarang Kepala Daerah dan Pejabat Tinggi Indonesia untuk melakukan perjalanan Dinas ke Luar Negeri.
Larangan ini sebagai upaya antisipasi penyebaran virus corona.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan surat edaran pelarangan ke luar negeri untuk Kepala Daerah dan Pejabat Negara telah disampaikan.
Pelarangan ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
Seperti diketahui, sejumlah negara telah dinyatakan terinfeksi virus corona.
Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja, ida Fauziyah telah memberikan surat edaran dan imbauan kepada perusahaan terkait virus corona.
Menaker juga memperketat penempatan Tenaga kerja Indonesia di beberapa Negara yang telah masuk dalam daftar negara terjangkit corona. Seperti Korea Selatan, Hongkong, Taiwan, Singapura dan Malaysia.