9 Protokol WHO Kepada Gugus Tugas Cegah Persebaran Corona

2020-03-14 1,835

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengimbau setiap pemda diharapkan untuk menyusun protokol percepatan pelacakan penyebaran virus corona di masing-masing provinsi.

Sementara itu, gugus tugas yang telah dibentuk ini bekerja sama dengan World Health Organization (WHO).

Adapun 9 protokol yang telah disampaikan oleh WHO kepada gugus tugas, diantaranya adalah:

1. Melakukan koordinasi di tingkat nasional dan daerah

2. Menyampaikan informasi yang benar dan tepat terkait risiko penularan dan pencegahan COVID-19

3. Melaksanakan surveilance (observasi) untuk melakukan pelacakan kasus

4. Melaksanakan tindakan yang tepat dan sesuai di pintu-pintu masuk dan keluar negara Indonesia

5. Membentuk tim gerak cepat

6. Memperkuat sistem

7. Melaksanakan tindakan-tindakan pencegahan dan pengawasan terhadap infeksi baru

8. Melaksanakan tata laksana kasus dan berkelanjutan pelayanan penting kepada korban

9. Menyediakan kebutuhan logistik, material, dan fasilitas kesehatan


Dodi menyatakan dari seluruh protokol, hampir seluruhnya telah terpenuhi.