KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang pekerja bangunan yang mencetak serta mengedarkan uang palsu di Palembang, Sumatera Selatan.
Polisi menyita barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu rupiah sebesar 7,3 juta beserta alat pencetak uang palsu.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah indekos di Jalan Panca Usaha, Kota Palembang, yang dijadikan tempat mencetak uang palsu.
Penangkapan pelaku berawal dari keluhan pedagang di Kawasan Pasar 16 Ilir Palembang yang resah terhadap seorang pembeli yang memakai uang palsu.
Pelaku sudah satu bulan terakhir mencetak dan mengedarkan uang palsu dengan total uang yang telah diedarkan mencapai 50 juta rupiah.
Pelaku terancam hukuman lima belas tahun penjara.
Kepolisian Sektor Bukit Raya, Pekanbaru, menangkap tiga pelaku komplotan pencetak serta pengedar uang palsu di Pekanbaru, Riau.
Modus pelaku, yakni membelanjakan uang palsu di sejumlah warung yang menjual barang kebutuhan pokok.
Polisi menyita barang bukti lembaran uang palsu 100 ribu, 50 ribu, serta 16 lembar uang palsu yang belum dipotong.
Polisi kini memburu satu pelaku residivis yang masih buron. #UangPalsu