Karyawan Bergaji Hingga Rp16 Juta per Bulan Bakalan Bebas Pajak

2020-03-13 2,037

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kriteria gaji karyawan yang akan ditanggung soal beban pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 oleh pemerintah selama enam bulan atau setengah tahun.

Menurut dia, beban pajak yang akan ditanggung pemerintah berlaku bagi karyawan yang memiliki gaji sampai Rp16 juta per bulan atau Rp200 juta per tahun.

Dia menuturkan, pemerintah bakal menanggung sampai 100 persen pajak penghasilan atau PPh 21 terhadap karyawan yang bergaji sebesar itu.

Sri Mulyani menyebut, langkah ini merupakan bagian dari paket stimulus kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk meredam dampak virus corona terhadap perlambatan ekonomi.

Kita akan memberikan skema relaksasi pajak PPh pasal 21 bahwa pemerintah akan menanggung 100 persen atas pajak penghasilan pekerja yang memiliki income sampai dengan Rp 200 juta per tahun,\" kata Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

#SriMulyani #Menkeu #Pajak