LUMAJANG, KOMPAS.TV Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang pasir. Sidak ini diawali dengan menemui penambang pasir tradisional di Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh, kabupaten Lumajang, lalu dilanjutkan dengan mengecek portal penarikan pajak.
Dalam sidak ini, Thoriq mengaku terkejut karena penarikan uang pajak daerah melebihi ketentuan. Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) seharusnya dibayar 25 ribu rupiah, namun justru ditarik 150 ribu rupiah setiap truk.
Bahkan SKAB yang sudah keluar, dipakai berulang-ulang mengambil pasir oleh sopir truk, sehingga terdapat kebocoran pajak daerah. Terbukti, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pasir hanya terealisasi 30 persen dari target 37 Miliar pada tahun 2019.
Pemkab Lumajang berkomitmen untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pasir melalui evaluasi pemilik izin tambang, pada tahun 2020. Pemkab Lumajang juga akan membuat terminal induk pasir untuk mengawasi pemungutan pajak pasir dan mencegah penambangan ilegal.
#PajakPasir #TambangPasir #KebocoranPajak