SURABAYA, KOMPAS.TV - Diduga menculik seorang balita asal Malaysia, TKI Pasutri asal Indonesia ditangkap polisi.
Dua TKI pasangan suami istri berinisial S dan AB ini ditangkap setelah dilaporkan membawa kabur seorang balita perempuan Warga Negara Malaysia yang masih berusia 3 tahun.
Keduanya dilaporkan orangtua korban ke Polis Diraja Malaysia yang ditindaklanjuti Pemerintah Indonesia.
Polisi berencana memanggil kedua orang tua korban untuk menjemput putrinya, sementara kedua tersangka akan dilakukan penyidikan mendalam.