Putusan MA Batalkan Naiknya Iuran BPJS, Pemerintah Belum Keluarkan Arahan

2020-03-11 1,022

KOMPAS.TV - Usai permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia atau KPCDI dikabulkan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu, pemerintah belum mengeluarkan arahan bagi BPJS Kesehatan. Meski demikian, pemerintah wajib mematuhi keputusan MA karena putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

Di sisi lain, putusan MA bukanlah solusi mengatasi defisit BPJS Kesehatan, hingga pemerintah memang harus putar otak.

Setelah Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020, DPR akan memanggil pejabat terkait dalam waktu dekat, seperti Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan. DPR meminta semua pihak agar menghormati dan mematuhi keputusan MA.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan judicial review dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia atas Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan.

Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan Presiden Jokowi pada awal Januari 2020.

Dengan demikian, iuran bulanan BPJS Kesehatan, dalam waktu dekat, akan kembali semula sesuai kelasnya, yakni Kelas III Rp 25.500 per jiwa, Kelas II Rp 51.000 per jiwa, dan Kelas I Rp 80.000 per jiwa.

BPJS Kesehatan memang memiliki tugas yang mulia meski dari sisi keuangannya merugi.

Data Kementerian Keuangan hingga akhir Desember 2019, keuangan BPJS Kesehatan masih negatif atau defisit Rp 13 triliun, meski sudah disuntik dana senilai Rp 15 triliun.

Free Traffic Exchange