Sebarkan Berita Hoax Virus Corona, Seorang IRT Diamankan Polisi

2020-03-11 3,765

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pelaku berinisial o-e-r menyebarkan informasi palsu ini melalui akun media sosial, berupa facebook miliknya pada senin dan selasa (4/3/2020) lalu.

Dalam isi postinganya berupa photo dan tulisan Awas di Kabupaten Pringsewu ada yang terkna korona yang pulang dari Malaysia, serta postingan lain berupa tulisan, Hati-hati korona sudah di Lampung.

Menindak lanjuti postingan itu tim kepolisian langsung mengamankan pelaku agar informasi tidak menyebar dan memberikan rasa takut pada masyarakat.

Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Lampung menyampaikan, dari hasil penyelidikan motif pelaku meneyebarkan berita hoax, karena ada ketakutan yang dirasakan oleh pelaku.

Dari tangan pelaku, anggota polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah andpone dan bukti akun media sosial milik pelaku yang digunakan untuk menyebarkan kabar hoax terkait virus corona.

Pelaku diancam pasal 45 ayat 2, junto pasal 28 ayat 2, undang undang RI nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektroknik dengan ancaman enam tahum kurungan penjara.

#sebarhoax #IRTditangkappolisi #poldalampung

Free Traffic Exchange