MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

2020-03-10 12

VIVA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. KPCDI dalam gugatannya menolak kenaikan iuran BPJS. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat ini dianggap membebani masyarakat.