Diduga Menimbun Masker, PNS Rumah Sakit Dimakassar Terancam Dipecat

2020-03-10 2,178

MAKASSAR, KOMPAS.TV - PNS Rumah Sakit Daya Makassar berinisial LC 44 tahun yang diamankan oleh pihak kepolisian lantaran melakukan penimbunan masker dirumahnya kini harus kembali menerima nasib, selain ditahan polisi lc juga terancam akan dipecat dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil di rumah sakit daya makassar.

Pasca diamankannya 3 pelaku penimbunan ribuan masker di salah satu rumah yang berada di moncongloe kini ketiganya masih berada mapolrestabes makassar guna dilakukan pemeriksaan, lc yang berusia 44 tahun yang juga merupakan pegawai negeri sipil di rumah sakit daya makassar harus ketiban sial 2 kali selain ditahan oleh pihak kepolisian lc juga terancam dipecat dari statusnya sebagai pengawai negeri sipil di rumah sakit tersebut.

Saat ditemui di sela-sela kegiatan diskusi dimakassar penjabat walikota makassar iqbal suaeb menjelaskan ia tidak mentolerir kesalahan yang dilakukan oleh lc dan akan menunggu keputusan dari pihak kepolisian terkait status nya apakah sudah menjadi tersangka dan menjalani hukuman dan jika sudah dijatuhkan pidana maka lc akan tersancam dipecat dari jabatannya sebagai pegawai negeri sipil di ruma sakit daya makassar.

#Coronavirus
#Penyelundupanmasker
#PNS

Free Traffic Exchange