Korban Banjir Tuntut Ganti Rugi Sebesar Rp 64 Miliar

2020-03-10 1,658

JAKARTA, KOMPASTV - Sidang gugatan class action korban banjir Jakarta 2020 terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali digelar hari ini (9/3).

Hari ini hakim akan bacakan putusan apakah menerima atau menolak gugatan.

Kelompok korban banjir Jakarta 2020 ini sebelumnya menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karna dianggap lalai dalam melakukan peringatan dini dan tindakan darurat penanggulangan banjir.

Nominal ganti rugi yang digugat 312 korban banjir yang terdaftar hingga hari ini adalah sebesar 64 miliar Rupiah.

Banjir besar sempat beberapa kali melanda Jakarta dalam beberapa bulan terakhir. Yang terbesar adalah banjir di awal tahun 2020 di mana kerugian banjir pada tanggal 1 Januari 2020 ini yang menjadi materi gugatan.