JAKARTA, KOMPASTV - Mengantisipasi semakin menyebarnya virus yang menyerang saluran pernapasan ini, pemerintah mengeluarkan sejumlah protokol penanganan terhadap virus corona atau Covid 19. Pemerintah juga tengah membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 yang fungsinya adalah melacak setiap ada kasus Covid-19 dan mengatahui mata rantai penyebaran virus. Satgas melibatkan petugas kemenkes personel khusus dari Polri, TNI, dan BIN.
Deputi Lima Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodawardani menyebut protokol yang dikeluarkan pemerintah merupakan protokol yang mengikuti standar WHO.
Yang pertama jika anda merasa tidak sehat mengalami demam di atas 38 derajat Celsius, batuk, dan pilek maka diimbau untuk memeriksakan diri di fasilitas kesehatan gunakan masker dan hindari menggunakan transportasi massal.
Tenaga kesehatan akan melakukan screening suspect covid-19 jika ada kriteria suspect maka akan dirujuk ke rumah sakit rujukan dan dibawa menggunakan ambulans. Di RS rujukan akan dilakukan pengambilan spesimen untuk dikirim ke Litbangkes. Jika hasilnya positif maka baru dinyatakan penderita covid-19. Pasien baru diperbolehkan pulang jika telah diisolasi dan hasil pemeriksaan sampel dua kali berturut-turut dinyatakan negative.
Bagi anda yang sehat tetapi ada riwayat perjalanan 14 hari lalu ke negara terjangkit covid-19 atau merasa pernah kontak dengan penderita covid-19. Maka anda bisa menghubungi hotline center corona di nomor: 119 ext 9.
Protokol komunikasi disusun oleh kementerian dalam negeri & kementerian komunikasi dan informasi yang mengatur komunikasi antara pusat dan pemerintah daerah. Termasuk meminta pemda untuk jangan gunakan kata genting, krisis, dan sejenisnya. Menjaga identitas dan lokasi tempat tinggal pasien. Pemda juga dilarang memberikan info berisi asumsi dan dugaan.
Untuk protokol di perbatasan, mengingat ada 135 pintu masuk ke Indonesia maka pemeriksaan wajib dilakukan terhadap seluruh WNI dan WNA yang baru tiba dari luar negeri. Bagi warga yang datang dari Tiongkok & 4 negara episentrum corona seperti Jepang, Korsel, Iran, Italia, maka diperlukan sertifikat kesehatan.
Protokol berikutnya juga mengatur mengenai penanganan di area institusi pendidikan seperti sekolah dan kampus. Ada 16 poin yang diatur oleh kementerian agama & kementerian pendidikan dan kebudayaan, di antaranya;
Institusi pendidikan harus menyiapkan sarana untuk cuci tangan di sekolah seperti air, sabun, dan cairan pembersih lainnya.
Pembersihan fasilitas belajar dengan disinfektan dilakukan secara berkala. Kemudian melakukan monitor warga sekolah yang sakit, terutama yang baru kembali dari negara dengan kasus positif corona. Institusi juga diminta mengimbau warga sekolah untuk menghindari kontak fisik langsung seperti bersalaman, cium tangan, dsb.
Terakhir, kegiatan studi wisata atau kemah yang mengumpulkan banyak orang di luar ruangan harus ditunda.