Ditipu Tetangga, Nenek Buta Huruf Jadi Korban

2020-03-06 1,981

DEMAK, KOMPASTV - Seorang nenek warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah terancam kehilangan sawahnya seluas 8.250 meter persegi. Perempuan buta huruf ini menjadi korban penipuan saat berniat meminjam uang dengan menggadaikan sertifikat sawah.

Nenek Sumiyatun tak habis piker. Sawah seluas 8.250 meter persegi miliknya dibalik nama. Kini, dia terancam kehilangan sawah karena akan dieksekusi oleh pengadilan demak karena sudah dilelalang.

Bersama keluarga dia pun mengadu ke Komisi Yudisial.

Kasus Nenek Sumiyatun berawal saat dia membutuhkan uang untuk membeli pakan ternak pada 2010. Nenek buta huruf ini pun meminta bantuan tetangga untuk menggadaikan sawahnya di Desa Balerejo, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Alih-alih membantu, tetangganya malah mengubah nama hak milik sertifikat dan menggadaikan ke bank sebesar 80 juta Rupiah. Karena cicilan macet, sawah pun akhirnya dilelang bank dan dimenangkan salah satu warga.

Upaya hukum di Mahkamah Agung juga pernah ditempuh pada 2015 lalu dengan putusan memenangkan gugatan Sumiyatun dan menyatakan sertifikat tanah sah milik Sumiyatun. Namun awal 2020 ada seseorang warga yang merasa menjadi pemenang lelang di bank dan berencana melakukan gugatan lewat Pengadilan Negeri Demak.

Saat ini tetangga sumiyatun telah dilaporkan ke polisi dalam kasus penipuan. Dan kini, Sumiyatun hanya berharap sawahnya bisa segera kembali.