JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan persidangan politikus PDIP Harun Masiku dalam kasus dugaan suap Komisi Pemilihan Umum, akan dilakukan tanpa kehadiran terdakwa atau In Absentia.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2020). Ia menegaskan, jika berkas penyidikan perkara telah lengkap, KPK akan tetap menyerahkan kepada pengadilan meski langkah ini banyak mendapat kritikan.
Dalam perspektif pihak lain kalau itu tidak serius, kami tidak komentar atas itu. Kami akan lakukan sesuai dengan prosedur. Kalau sudah lengkap berkasnya, kami akan serahkan ke pengadilan dan kemudian akan kami sidangkan, baik ada maupun tidak ada terdakwa, ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/3).
Ia mengatakan proses di pengadilan sebenarnya merupakan kesempatan bagi para terdakwa untuk membela diri. Jika terdakwa tidak hadir, maka kesempatan tersebut akan hilang.
Harun Masiku adalah kader PDIP yang diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Namun, keduanya kini belum ditangkap KPK.