KAB. BOGOR, KOMPAS.TV - Jajaran Satreskrim Polres Bogor menangkap pemilik tambang emas ilegal yang beroperasi di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Tersangka ditangkap di kediamannya, di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tersangka hanya bisa pasrah saat dibawa ke Mapolres Bogor untuk diperiksa.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 70 tong berisi emas mentah, 20 karung berisi bahan baku emas dan botol berisi cairan merkuri.
Tersangka dijerat pasal tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy menyebutkan dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka memiliki 4 tambang emas ilegal di wilayah Sukajaya dan sudah beroperasi selama 2 tahun.
Setiap bulannya tersangka bisa meraup omzet sebesar 30 sampai 50 juta rupiah.