Polres Jakarta Utara menggerebek penimbunan masker kesehatan di dua lokasi berbeda. Dari penggerebekan tersebut Polisi menyita lebih dari 70 ribu masker dari dua orang tersangka. Dua tersangka diancam dengan pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 dengan hukuman lima tahun penjara dan ancaman denda Rp50 miliar.
Penimbun Masker Terancam 5 Tahun Penjara