Polisi akan Jual 72 Ribu Masker Sitaan

2020-03-05 8

Polisi berencana akan melaksanakan diskresi dengan menjual barang bukti berupa 72 ribu masker untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kapolres Jakut Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut langkah tersebut dilindungi undang-undang No 2 Tahun 2002 meski ada pelanggaran (hukum).
Polisi akan Jual 72 Ribu Masker Sitaan