Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta Optimis Gugatan Terhadap Gubernur Anies akan Diterima Hakim

2020-03-04 5,017

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korban banjir Jakarta optimis jika gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta akan diterima hakim.

Keyakinan ini disampaikan Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan usai menghadiri Sidang Class Action yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada sidang kali ini hakim meminta penggugat melengkapi data perwakilan kelompok korban banjir.

Pada sidang pekan depan hakim akan memutuskan apakah gugatan yang disampaikan korban banjir diterima atau ditolak.

Dikutip dalam kompas.com, sebelumnya, Anies Baswedan dinilai lalai dalam menangani banjir.

Sebab tidak ada informasi dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya daerah kawasan yang di bantaran Kali Ciliwung.

Selain itu, gugatan itu juga diajukan lantaran Pemprov DKI dinilai tidak merespons cepat korban yang terdampak akibat banjir itu.

Misalnya, ada sejumlah warga yang tidak terevakuasi, kurangnya logistik, dan perlengkapan medis terdistribusi ke beberapa wilayah.

Melalui gugatan itu, warga melalui Tim Advokasi Korban Banjir menuntut Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.


Free Traffic Exchange