Enam Pengedar 3 Kilogram Sabu di Dermaga PIK Terancam Hukuman Mati

2020-03-03 2,226

Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu menangkap 6 tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Dermaga Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Dari penangkapan di 6 lokasi berbeda ini, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 3 kg.



Ke-6 tersangka ini adalah RR (23), MI (35), FI (41), IW (27), DE (27), dan IG (27). Mereka diduga sudah menjalankan bisnis haramnya ini selama 2 tahun.



Dari ke-6 tersangka, FI merupakan satu - satunya tersangka wanita yang berperan sebagai operator. Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Sandy Hermawan, mengatakan FI mempunyai perang paling penting dalan jaringan tersebut. FI yang mengatur pendistribusian sabu yang didapat ke-5 anak buahnya tersebut. Diketahui, tersangka FI, IG,dan DE dalam peredaran narkotika jenis sabu ini dikendalikan Napi di Lapas.



Atas perbuatannnya, ke-6 pengedar sabu ini dijerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang - Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana semuru hidup atau maksimal 20 tahun.
Enam Pengedar 3 Kilogram Sabu di Dermaga PIK Terancam Hukuman Mati

Free Traffic Exchange