MEDAN, KOMPAS.TV - Agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Pematang Siantar ini adalah voting atas Pansus Hak Angket terhadap Wali Kota Pematang Siantar Hefriansyah.
Dari voting yang dilakukan terhadap 27 Anggota DPRD yang hadir, 22 orang Anggota mengusulkan pemberhentian (pemakzulan) Wali Kota Pematangsiantar.
Sebelumnya paripurna juga membacakan pandangan fraksi-fraksi.
Wakil Ketua DPRD Pematang Siantar Mangatas Silalahi menyatakan salinan Rapat Paripurna soal rekomendasi pemakzulan akan diteruskan ke Mahkamah Agung dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
Sejumlah persoalan terkait kebijakan dari Wali Kota Pematangsiantar inilah yang menjadi Dasar Hak Angket yang disampaikan oleh DPRD ke Wali Kota Pematangsiantar.
Salah satunya ialah kebijakan Wali Kota Pematang Siantar tekait dengan pengangkatan dan pergantian ASN, pengelolaan Perusahaan Daerah dan dugaan penyelewenangan sejumlah proyek yang mangkrak.