Tersangka Penabrak Ibu Hamil di Palmerah Jalani Wajib Lapor

2020-02-29 1,907

JAKARTA, KOMPASTV - Firda Meisari pengendara minibus yang menabrak ER wanita hamil di kawasan Palmerah, Jakarta Barat pagi tadi menjalani wajib lapor.

Meski Firda telah berstatus tersangka ibu tiga anak ini kini menjalani wajib lapor setelah penangguhan penahanannya dikabulkan pihak kepolisian.

Firda meisari tersangka kasus kecelakaan wanita hamil di Palmerah, Jakarta Barat kini menjalani wajib lapor di unit laka lantas satlantas Jakarta Barat di Daan Mogot, Cengkareng.

Setiap hari ibu tiga anak ini wajib datang untuk menemui pihak kepolisian.

Wajib lapor ini merupakan buntut dari dikabulkannya penangguhan penahanan tersangka oleh pihak kepolisian.

Selain dianggap kooperatif selama menjalani proses hukum dan adanta jaminan tersangka tidak melarikan diri ataupun menghilangkan alat bukti polisi juga menilai adanya unsur kemanusian yang perlu diperhitungkan dalam proses penahanan tersangka.

Tersangka yang memiliki 3 orang anak ini dianggap tak perlu untuk menjalani penahanan selama proses hukum berjalan.

Meski menjalani wajib lapor tersangka berharap baik keluarga maupun teman teman korban dapat memaafkan tersangka.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 3 dan 4 undang undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.