Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap empat tersangka tindak pidana penipuan dengan skimming terhadap ATM. Empat tersangka yakni BDM, 52, II, 50, SY, 45 dan AH, 46, memiliki peran masing-masing. Bahkan tersangka SY menyamar sebagai Warga Negara Asing (WNA) Brunei Darussalam untuk mengelabui korban.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengatakan pelaku yang menyamar jadi WNA mendatangi korban untuk menyampaikan bahwa salah satu temannya membutuhkan uang untuk membeli handphone.
"Sebenarnya yang diibaratkan sebagai warga negara asing yang mau menjual barangnya karena memang butuh uang sehingga barangnya dalam hal ini handphone yang akan dijual," kata Budhi di Mapolres Jakarta Utara, Jumat, 28 Februari 2020.
Pelaku sudah melakukan kejahatan ini selama dua tahun di 23 TKP berbeda. Atas peristiwa ini, keempat tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Pelaku Skimming ATM di Jakut Ditangkap