Presiden Jokowi Beri Batas Waktu Soal Omnibus Law, Tapi Puan Maharani Menilai Tidak Perlu Buru-Buru?

2020-02-27 2,055

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPR Puan Maharani menilai DPR tidak perlu terburu-buru menyelesaikan Omnibus Law Cipta Kerja karena masih dibutuhkan sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR untuk menyelesaikan Omnibus Law paling lambat 100 hari.

Lebih dari 2 pekan atau tepatnya pada 12 Februari lalu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan Surat Presiden dan draf Omnibus Law Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani untuk segera diproses menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, pada 16 Januari 2020 lalu, Presiden Joko Widodo sudah mewanti-wanti agar DPR bisa menyelesaikan Omnibus Law paling lama 100 hari atau pada akhir April mendatang.

Presiden menilai Omnibus Law Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia.

Dan hari Kamis (27/02) pada penutupan masa persidangan kedua DPR, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, tidak perlu terburu-buru menyelesaikan Omnibus Law karena butuh sosialisasi.

Menurut Puan, yang terpenting dari sebuah undang-undang adalah apakah undang-undang itu bermanfaat atau tidak untuk masyarakat.

Jika menurut rencana, Omnibus Law Cipta Kerja akan dibahas pada masa sidang DPR berikutnya yang dimulai pada 23 Maret mendatang.


Free Traffic Exchange