Kementerian Luar Negeri Arab Saudi menyatakan bahwa otoritas kesehatan mengikuti perkembangan penyebaran virus korona COVID-19. Pemerintah pun menunda menerima jemaah Umrah untuk sementara, termasuk dari Indonesia.
Kemenlu Arab Saudi menegaskan bahwa ketajaman pemerintah melalui otoritas itu untuk menerapkan standar internasional yang disetujui dan mendukung upaya negara dan organisasi internasional, terutama Organisasi Kesehatan Dunia. Hal tersebut dilakukan untuk menghentikan penyebaran virus, mengendalikannya dan menghilangkannya.
Prosedur ini bersifat sementara, dan harus terus-menerus dievaluasi oleh pihak yang berwenang. Pihak pemerintah memperbarui dukungannya untuk semua tindakan internasional yang diambil untuk membatasi penyebaran virus. Arab Saudi juga meminta warganya untuk tidak melakukan perjalanan ke negara-negara di mana COVID-19 menyebar.
Arfi Hatim: Kurang Lebih 2.000 Calon Jemaah Umrah yang Tidak Jadi Berangkat