JEMBER, KOMPAS.TV Sejumlah perwakilan warga dari tiga dusun, yakni Dusun Krajan, Dusun Bedadung Wetan, dan Dusun Gayam, mendatangi Kantor Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember.
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kembali permasalahan warga yang tidak bisa mengurus surat pajak baru karena belum pernah membayar pajak. Padahal, mereka mengaku rutin membayar setiap tahun melalui petugas desa.
Nilai tunggakan pajak sendiri bervariasi, mulai 1 juta hingga 3 juta rupiah. Warga menduga ada penggelapan dana Pajak Bumi dan Bangunan, dana pengurusan akte tanah dan bantuan pemerintah.
Pemerintah desa sendiri langsung berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan Kepolisian untuk menyelidiki dugaan penggelapan dana oleh oknum perangkat desa.
#DugaanPenggelapan #PajakBumidanBangunan #AkteTanah #DesaKaliwining