Ada Apa Dengan Omnibus Law, RUU Cipta Kerja, dan Hak Buruh?

2020-02-26 2,463

JAKARTA, KOMPASTV - Di tengah kritikan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah dan DPR akan terbuka menerima masukan dari masyarakat.

Presiden menyatakan Omnibus Law Cipta Kerja baru berbentuk Draf RUU dan belum menjadi Undang-Undang. Karena itu, pemerintah terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Termasuk pasal yang menyebut peraturan pemerintah bisa mengubah ketentuan dalam Undang-Undang. Presiden meminta draf yang menggabungkan banyak peraturan dikaji dengan teliti dan hati-hati.

Presiden Joko Widodo meminta masyarakat memberikan masukan terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yang banyak ditolak kalangan pekerja dan buruh.

Mereka yang menolak menilai, RUU ini tidak memberikan kepastian kerja bagi para buruh.

Buruh yang melakukan protes atas hadirnya RUU Cipta Kerja ini dikhawatirkan akan membuat para hak para buruh semakin kecil seperti, tunjangan PHK yang dipotong, cuti, dan jam kerja.

Selain itu, Omnibus Law ini juga dikhawatirkan dapat mempermudah regulasi tenaga kerja asing dan kewenangan pengusaha asing di tanah air.

Haduh, RUU nya kontroversi, gimana menurutmu?

Free Traffic Exchange