Jadi Tersangka, Pembina Pramuka Susur Sungai Minta Maaf

2020-02-26 2,144

SLEMAN, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus susur sungai yang menewaskan sepuluh murid SMP 1 Turi, Sleman.

Wakapolres Sleman Kompol M Kasim Akbar Bantilan mengatakan, tiga tersangka yaitu IYA, R, dan DDS, memiliki ide untuk melakukan susur Sungai Sempor di Sleman, Jumat (21/2/2020).

Ketiganya merupakan pembina pramuka, dua di antaranya juga berprofesi sebagai guru di SMP Negeri 1 Turi.

IYA, R, dan DDS merupakan guru SMPN 1 Turi dan pembina dari luar.

Tersangka berperan menggagas ide dan penentu keputusan dalam kegiatan susur sungai.

Namun, saat kegiatan berlangsung, ketiganya justru tak berada di lokasi.

Selain itu, ketiganya juga memiliki sertifikat Kursus Mahir Dasar (MKD) Pramuka.

Sehingga, seharusnya mereka yang lebih memahami tentang bagaimana keamanan kegiatan kepramukaan.

Kepada keluarga korban, tersangka menyatakan rasa penyesalannya, dan memohon maaf atas kelalaian yang terjadi.

Ketiganya juga mengaku akan menjalani proses hukum yang berlaku. #SusurSungai #Pramuka #SMPN1Turi