SEMARANG, KOMPAS.TV - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang diselenggarakan tahun 2019 dan 2020, dimanfaatkan oleh sejumlah oknum pegawai negeri maupun masyarakat untuk meraup keuntungan dengan melakukan penipuan. Dalam kurun waktu tiga bulan terkahir sejak Desember tahun 2019 hingga Februari 2020, sembilan Polres Jajaran Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 23 orang yang melakukan aksi penipuan CPNS. Dari 23 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polrestabes Semarang tercatat berhasil mengamankan enam tersangka penipuan CPNS dengan kisaran uang sekitar puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Kabid Humas Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana Sutisna saat ditemui di Mapolda Jateng, mengatakan sembilan polres tersebut yakni Polrestabes Semarang, Polres Kabuaten Semarang, Purworejo, Wonogiri, Kudus, Banyumas, Boyolali, Kebumen dan Polres Demak, dengan jumlah korban mencapai 17 orang yang tersebar di sembilan wilayah tersebut. Menurut Iskandar, modus yang dilakukan tersangka adalah menjanjikan kepada para korban bisa lolos dalam proses seleksi penerimaan CPNS asalkan menyetor sejumlah uang. Besaran uang yang disetor bervariasi antara 18 hingga 250 juta rupiah, total kerugian dalam kasus ini mencapai 2,24 milyar rupiah. Adanya kasus penipuan penerimaan seleksi CPNS di wilayah Jawa Tengah ini, pihak Polda Jateng pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mempercayai jika ada seseorang yang mengaku mampu meloloskan seleksi CPNS dengan imbalan sejumlah uang. Masyarakat pun diminta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian jika mengetahui praktek calo CPNS, agar Polisi segera mengambil tindakan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
#CPNS #PenipuanCPNS #JawaTengah