JAKARTA, KOMPAS.TV - Menanggapi kontroversi pernyataan Sitty Hikmawatty, KPAI membentuk dewan etik yang bertugas memberikan rekomendasi dugaan pelanggaran etik.
Dewan etik KPAI ini terdiri dari 3 tokoh yaitu Mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna, Mantan Ketua Dewan Pers Stanley Adi Prasetyo, serta Ernanti Wahyurini, Mantan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dewan etik akan bertugas untuk mengklarifikasi, meminta keterangan sejumlah pihak dan mendalami referensi jurnal terkait pernyataan Komisioner KPAI Sitty Hikmawatty.
Waktu yang diberikan selama 1 bulan untuk memberikan rekomendasi kepada KPAI.
\"Tugas Dewan Etik adalah mengklarifikasi kepada yang bersangkutan kepada yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait yang dipandang perlu. Kemudian mendalami terkait dengan statement yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian tentu memberikan rekomendasi apa yang terbaik dari proses ini kepada pleno KPAI, dan nanti akan kita putuskan.\" kata Susanto, Ketua KPAI.
Menanggapi kontroversi pernyataan Komisioner KPAI, Komisi VIII DPR RI merasa prihatin dan malu.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan, pernyataan kontroversial ini menjadi pembelajaran bagi Komisi VIII untuk lebih selektif dalam memilih Komisioner KPAI.