JEMBER, KOMPAS.TV - 2 pemuda di Kabupaten Jember Jawa Timur ditangkap polisi karena menjual obat keras berbahaya ke kalangan pelajar dan mahasiswa, pada Sabtu malam (22/02). Kedua pelaku mengaku nekat mengedarkan okerbaya, karena bisnis kuliner yang dijalankan sepi pembeli.
Tim Opsnal Kepolisian Sektor Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menggerebek rumah kos di kawasan Kampus, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Polisi mendapati dua orang pengedar obat keras berbahaya, yakni Bramuda Adi Putra Dan Jufriyanto yang sedang bersama teman-temannya.
Polisi menemukan barang bukti 740 butir pil trihexyphenidyl berlogo 'y' yang tersimpan dalam kaleng putih, puluhan paket hemat pil trihexyphenidyl berisi 10 butir, satu unit telepon genggam berisi percakapan pemesanan okerbaya dan uang hasil transaksi sebesar 150 ribu rupiah.
Dalam penggeledahan di ruangan lain, polisi menemukan dua buah jeriken besar, berisi arak bali yang dijual dalam kemasan botol mineral. Pelaku bramuda adi putra mengaku nekat mengedarkan pil trihexyphenidyl karena bisnis kuliner makanan minuman sepi pembeli.
Kapolsek Sumbersari, Kompol Faruk Mustofa menyatakan bahwa kedua pelaku merupakan target polisi, karena masuk anggota jaringan pengedar okerbaya. Sedangkan satu pelaku adalah residivis kasus pencurian.
Kedua pelaku akan dijerat pasal tentang kesehatan, dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok atau pengedar besarnya yang sudah diketahui identitasnya.
#PenyalahgunaanOkerbaya #ObatKerasBerbahaya #ObatTerlarang