JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK bukan hal yang aneh.
Dari beberapa kasus yang dihentikan ini diduga ada kasus yang berkaitan dengan anggota DPR.
Namun, Firli menegaskan jika ia tidak pernah menyebut penghentian ini berkaitan dengan pihak manapun.
Firli Bahuri turut menambahkan jika tak sedikit perkara korupsi yang ditangani KPK yang sampai saat ini belum selesai.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan penghentikan 36 kasus korupsi ini memang sudah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.
\"Penyelidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik dalam menerangkan suatu peristiwa dan melihat apakah peristiwa ini nantinya bisa dinaikkan ke tahap penyelidikan atau tidak, itu konsepnya\" jelas Ketua KPK Firli Bahuri.