KULONPROGO, KOMPAS.TV - Pasca tewasnya dua pelajar di Underpass Kulur, Kulonprogo, akibat candaan ulang tahun, polisi terus melakukan penyelidikan.
Hingga kini polisi telah memeriksa 6 orang saksi.
Dalam pemeriksaan saksi, polisi ingin mencari tahu apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam candaan ulang tahun yang menewaskan 2 orang ini.
6 orang saksi yang diperiksa adalah teman-teman korban serta saksi mata di lokasi.
Kapolsek Temon, Kompol Hery Purnomo menyebutkan jika kejadian ini bisa berlanjut ke ranah hukum jika ada unsur kesengajaan yang terjadi.
Sebelumnya, Rian Haryanto salah satu remaja yang tenggelam di \"underpass\" Kulonprogo, Yogyakarta tengah merayakan ulang tahun.
Saat itu teman-teman rian meminta Rian bertemu di underpass yang berujung 2 orang meninggal dunia.
Duka menyelimuti keluarga rian haryanto salah satu remaja korban tenggelam di underpass di Kulon Progo Yogyakarta.
Selain Rian, ada korban lain yang meninggal, sementara 1 lainnya harus dirawat di rumah sakit.
Rian meninggal dunia tepat di hari ulang tahunnya, pada sabtu kemarin (22/02).
Sebelum musibah terjadi, keluarga korban menyatakan tengah menyiapkan acara sederhana saat itu.
Namun kedatangan Rian menemui teman temannya berujung pada tenggelamnya korban bersama temannya setelah terjatuh yang diduga berawal dari sebuah candaan.
Saat musibah terjadi ketinggian air di underpass Kulur di Kulon Progo mencapai lebih dari 3 meter.
Di lokasi tenggelamnya remaja yang menewaskan 2 orang ini sebenarnya telah terpasang pengumuman yang berisi peringatan bahaya.