SLEMAN, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan seorang guru olahraga yang juga pembina Pramuka di SMP 1 Turi, Sleman, sebagai tersangka atas tewasnya 10 siswa dalam kegiatan susur sungai. Sebagai pembina Pramuka, tersangka dinyatakan bertanggung jawab dalam peristiwa itu.
Tersangka disangkakan Pasal 359 atau 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka.
Tersangka ditahan polisi untuk mempermudah proses penyidikan. Polisi lanjut memeriksa sejumlah saksi.
Sementara itu, Bupati Sleman meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap guru olahraga yang ditetapkan sebagai tersangka tragedi kegiatan susur Sungai Sempor.
Sang bupati juga mempersilakan jika ada masyarakat yang hendak menuntut pihak SMP 1 Turi sebagai pihak paling bertanggung jawab dalam tragedi itu.
Selanjutnya, operasi pencarian korban siswa SMP Negeri 1 Turi yang hanyut di Sungai Sempor dengan cara menyusuri sungai, resmi ditutup.
Penghentian pencarian karena semua korban sudah ditemukan.
Dua korban terakhir ditemukan tim pencari sekitar 400 meter dari lokasi kejadian. Dengan begitu, total 10 korban hilang sudah ditemukan.
Dari 249 siswa SMP 1 Turi yang mengikuti kegiatan susur sungai, 239 selamat, 10 lainnya meninggal dunia.