BNN: Pemesan Ganja 50 Kg adalah Tahanan di Lapas

2020-02-22 793

BANTEN, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten menangkap dua kurir narkotika yang membawa 50 kilogram ganja kering asal Aceh, yang disembunyikan di keranjang buah.

Petugas BNN Provinsi Banten mendapati paket ganja yang disembunyikan bersama buah asam, di kawasan kantor agen perjalanan bus, di Jalan Jenderal Sudirman by pass, Kota Tangerang, Banten.

Petugas menangkap pelaku yang merupakan kurir narkoba ini, saat mengambil kiriman paket ganja.

Menurut Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Tantan Sulistyana, kedua pelaku adalah MM warga Cakung, Jakarta Timur dan BW warga Kota Bekasi, Jawa Barat.

Keduanya ditangkap saat mengambil empat keranjang buah asam berisi ganja.

Kedua pelaku dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman penjara 15 tahun.

BNN Provinsi Banten memperlihatkan paket-paket ganja yang disembunyikan bersama buah asam di dalam keranjang.

Total sekitar 50 kilogram paket ganja yang dikirim dari Aceh tersebut.

Kepala BNNP Banten, Brigjen Tantan Sulistyana menyatakan, yang memesan paket ganja tersebut adalah warga binaan di lapas wilayah Banten.

BNN pun akan menelusuri sindikat pengedar ganja ini lebih lanjut.

Free Traffic Exchange