MALANG-KOMPAS.TV- Polresta Malang Kota menangkap satu buron pelaku pencurian motor. I, residivis kasus curanmor, warga Sukun Kota Malang telah menjadi buron Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota selama 6 bulan.
Dalam beraksi, pelaku dibantu dua temannya yang telah tertangkap sebelumnya. Tak butuh waktu lama untuk mencuri motor, hanya beberapa menit saja. Dalam beraksi pelaku mencongkel kunci stang motor dengan menggunakan tang.
Kini Polisi terus melakukan pendalaman, karena keterangan pelaku selalu berubah ubah.
Usai menangkap pelaku dan menyita barang bukti, Polisi pun langsung menyerahkan kembali motor hasil curian ini pada korban, Aditama Pramulia.
Korban pun mengaku senang, karena dalam kurun waktu kurang dari dua 24 jam, motornya sudah kembali.
Menurut korban, ia tengah tidur ketika motornya dicuri. Aksi pencurian yang terjadi pada waktu Subuh ini, terekam kamera pantau.
Dalam rekaman 2 kamera pantau tersebut, nampak pelaku tengah berboncengan membawa motor hasil curiannya keluar dari rumah kos korban, yang terletak di jalan Kuantan kota Malang.
Atas perbuatannya ini, pelaku harus kembali mendekam di jeruji besi. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
#curanmor #PolrestaMalangKota