GORONTALO, KOMPAS.TV - Polisi lakukan penangkapan pada pelaku judi online di Kota Gorontalo.
Ini adalah penangkapan kedua, sebelumnya tersangka sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama.
Tersangka yang merupakan seorang warga Tapa, Kota Gorontalo.
Pelaku tersebut ditangkap karena menjadi agen judi togel online.
Hal ini terungkap atas laporan warga yang kerap meresahkan warga setempat.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua lembar rekapan angka togel, telepon seluler, dan uang tunai sebesar Rp 217.000,-
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.